WEDA SEBAGAI SUMBER HUKUM HINDU.

        I.       

Sumber asal Hukum yaitu peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok agar tercipta suasana hidup yang serasi. berdaya guna dan tertib Hukum ini ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum inilah yang merupakan undang-undang. Manusia dalam pergaulan mereka, didalam menjalankan kehidupan mereka diatur oleh UU yang dibuat oleh lembaga pembuat UU. dibikin oleh manusia karena itu UU. adalah buatan manusia. Disamping UU. itu ada pula UU. yang bersifat murni, yaitu UU. yang dibuat oleh Tuhan juga disebut Wahyu Tuhan. Wahyu inilah yang dihimpun dan dikodifikasi menjadi “KITAB SUCI”. Jadi kitab suci adalah semacam UU yang pembuatnya adalah Tuhan, bukan manusia (apauruseya).
Didalam negara, UU. dari semua UU. disebut UUD. UUD. Itu mengatur pokok-pokok yang menjadi sendi kehidupan bernegara dan dari UUD. itu dibuat UU. Pokoknya. Seperti halnya dengan UUD. itu, dalam kehidupan beragama, semua peraturan dan ketentuan-ketentuan selanjutnya dirumuskan lebih terperinci dengan menafsirkan ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam kitab suci itu.
Tingkah laku manusia baik yang menjadi tujuan didalam pengaturan kehidupan ini disebut Dharmika adalah perbuatan-perbuatan yang mengandung hakekat kebenaran yang menyangga masyarakat (Dharma dharayate prajah).
Untuk memperoleh kepastian tentang kebenaran ini setiap tingkah laku harus mencerminkan kebenaran hukum (Dharma), artinya tidak bertentangan dengan UU yang menguasainya. Dalam hal ini bagi umat beragarna yang juga merupakan warga Negara mereka harus tunduk pada dua kekuasaan hukum yaitu:
Hukum yang bersumber pada perundang-undangan Negara seperti UUD, UUP, UU dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Hukum yang bersumber pada kitab suci, sesuai menurut agamanya.
Bagi umat Hindu atau kelompok masyarakat yang beragama Hindu maka kitab suci yang menjadi sumber hukurn bagi mereka adalah Weda. Ketentuan mengenai Weda sebagai sumber hukum dinyatakan dengan tegas didalam berbagai kitab suci, antara lain:
I.  Manawadharmacastra.
v  MDs. II. 6.
Weda’khilo dharma mulam smrti sile ca tad widäm, acãrasca iwa
sadhunama atmanastustirewaca.

Artinya :
Seluruh Weda merupakan sumber utama dan pada dharma 1) (Agama  Hindu) kemudian barulah Smrti disamping Sila (kebiasaan-kebiasaan yang baik dan orang-orang yang menghayati Weda) dan kemudian acara tradisi-tradisi dan orang-orang suci) serta akhirnya atmanastusti (rasa puas diri sendiri).

Dari pasal ini, kita mengenal sumber-sumber buku sesuai urut-urutannya adalah seperti istilah berikut:
1. Weda, 2. Smrti, 3. Sila, 4. Acara (Sadacara) dan, 5. Atmanastusti.
Untuk lebih menegaskan tentang kedudukannya sumber-sumber hukum itu. lebih Ianjut dinyatakan didalam pasal berikut. Manawadharmaçastra II. 10.
Çrutistu Wedo wijneyo dharmaçastram tu wai smrtih,
e sarwarthawam  imamsye tãbhbyãm dharmohi nirbabhau.

Artinya:
Sesungguhnya Sruti (Wahyu) adalah Weda demikian pula Smrti itu adalah dharmasastra,  keduanya tidak boleh diragukan dalam hal apapun juga karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari Agama Hindu (Dharma).
Dari pasal ini ditegaskan dua dari kelima jenis sumber hukum Hindu, Sruti dan Smrti, merupakan dasar utama yang kebenarannya tidak boleh dibantah. Kedudukan pasal II.10 dan II.6, merupakan dasar yang harus dipegang teguh dalam hal kemungkinan timbulnya perbedaan pengertian mengenai penafsiran hukum yang terdapat didalam berbagai kitab agama rnaka yang pertama lebih penting dari yang berikutnya.

Ketentuan ini ditegaskan lebih lanjut di dalam Manawadharmasastra II. 14. sbb :
__________________________
1). Dharma adalah nama asal agama Hindu. luga disebut Sanatana Dharma. Nama Hindu baru-baru saja     dimaksud untuk menyebutkan agama dan kepercayaan termasuk semua kebudayaan yang berkembang dilembah sungai Indus (Pakistan dan India Utara) yaitu agama yang bersumber pada Wedà.
v  MDs. II. 14.
Çrutidwaidham tu yatrasyattatra dharmawubhau smrtau,
ubhawapi hi tau dharmau samyaguktau manisibhih.

Artinya :
Bila dua dan kitab Sruti bertentangan satu dengan yang lain, keduanya diterima sebagai hukum karena keduanya telah diterima oleh orang-orang suci sebagai hukum.

Dari ketentuan ini maka tidak ada ketentuan yang membenarkan adanya pasal yang satu harus dihapuskan oleh pasal yang lain melainkan keduanya harus diterima sebagai hukum.

Disamping pasal-pasal masih ada pasal Iainnya yang penting pula artinya didalam memberi definisi tentang pengertian sumber hukum itu, yaitu Manawadharmasastra II, 12 yang lengkapnya berbunyi sbb.:

v  MDs. II. 12.
Wedah smrtih sadacarah swasya ca priyamatmanah.
                                etaccaturwidham prahuh saksad dharmasya laksanam.
Artinya :
Weda, Smrti, sadacara dan atmanastusti mereka nyatakan sebagal empat tingkat usaha untuk mendefinisikan dharma.

Dari Bab II pasal 12 ini menyederhanakan pasal 6 dengan meniadakan “Sila” karma Sila dan Sadacara, artinya juga kebiasaan. Sila berarti kebiasaan, sedangkan sãdãcãra adalah tradisi. Tradisi dan kebiasaan adalah kebiasaan pula.



Sarasamuccaya.
Kitab ini hanya memberi penjelasan singkat mengenai status Weda dimana dalam ps. 37 dan 39 kita jumpai keterangan berikut:
v  SS. 37.
Çrutirwedah samakhyate dharmaçastram tu wai smrti,
te sarwatheswamimamsye tabhyam dharmo winirbhrtah.
Artinya:
Ketahuilah olehmu cruti itu adalah Weda (dan) Smrti itu sesungguhnya adalah         dharmacastra  : keduanya barus diyakini dan dituruti agar sempurnalah dalam dharma itu.
Penjelasan dan terjemahan didalam kitab Sarasamuccaya yang diterbitkan oleh Departemen Agama hanya mendasarkan terjemahan bahasa kuno Jawa kunonya, dimana menurut terjemahan Jawa kunonya itu telah diperluas artinya seperti istilah Weda diterjemahkan dengan catur Weda, walaupun demikian pengertian semula tidak merobah maknanya.
Yang menarik perhatian dan perlu dicamkan ialah bahwa baik Manawadharmaçastra maupun Sarasamuccaya menganggap bahwa Sruti dan Smrti itu adalah dua sumber pokok dari pada Dharma.

v  SS. 39.
Itihãsapurãnãbhyãm wedam samupawrmhayet,
                                bibhetyalpaçrutãdvedo mãmayam pracarisyati.
Artinya : 
Hendaknya Weda itu dihayati dengan sempurna melalui mempelajari otihasa dan Purina karena pengetahuan yang sedikit itu menakutkan (dinyatakan) janganlah mendekati saya.
Penjelasan Sloka ini dan ayat terdahulu telah pula diperluas artinya sehingga dengan demikian akan jelas artinya. Yang terpenting dapat kita pelajari dan ketentuan itu ialah penambahan ketentuan ilmu bantu yang dapat dipelajari dan kitab Itihãsa dan Purna. Kitab-kitab Itihsa ini adalah kitab-kitab Mahbharata dan Ramayana sedangkan Purna adalah merupakan kitab-kitab kuno, misa babad-babad, yang memuat sejarah keturunan, Dinasti raja-raja Hindu. Jadi secara ilmu hukum modern kedua jenis buku ini merupakan buku tambahan yang memuat ajaran-ajaran hukum yang bersifat dokrinair, memuat sumber keterangan mengenai Jurisprudensi dalam bidang hukum Hindu.





Weda sebagai sumber hukum bersifat memaksa.
Ketentuan-ketentuan yang menggariskan Weda sebagai sumber hukum, bersifat memaksa dan mutlak karena didalam Manawadharmaastra dinyatakan sehagai berikut :
v  M. Ds. II. 2.
Kămătmată na prasastă na cai wehăstya kamata, kãmyohi
wedădhigamah karmayogasca waidikah.

Artinya :
Berbuat hanya karena nafsu untuk memperoleh pahala tidaklah terpuji namun berbuat tanpa keinginan akan pahala tidak dapat kita jumpai di dunia ini karena keinginan-keinginan itu bersumber dan mempelajari Weda dan karena itu setiap perbuatan diatur oleh Weda.

v  M. Ds. II. 5.
Tesu samyang warttamăno gacchatya maralokatam,
yathă samkalpitămcceha sarwăn kámăn samasnute.

Artinya :
Ketahuilah bahwa ia yang selalu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dengan cara yang benar, mencapai tingkat kebebasan yang sempurna kelak dan memperoleh semua keinginan yang ia mungkin inginkan.

v  M. Ds. II. 11.
Yo ‘wamanyeta te mûle hetu śastra śrayad dwijah.
sa sădhubhir bahiskaryo năstiko wedanindakah.

Artinya :
Setiap dwijati yang menggantikan dengan lembaga dialektika dan dengan memandang rendah kedua sumber hukum (śruti-smrti) harus dijauhkan dari orang-orang bajik sebagai seorang atheis dan yang menentang Weda.




v  M. Dhs. XII. 94.
Pitridewamanusyănăm wedaścaksuh śănatanah,
aśakyamcă prameyamca weda śăstramiti sthitih.

Artinya :
Weda adalah mata yang abadi dari para leluhur, dewa-dewa dan manusia; peraturan-peraturan dalam Weda sukar dipahami manusia dan itu adalah kenyataan.

v  M. Dhs. XII. 95.
Ya weda wăhyăh smrtayo yăśca kăsca kudrstayah,
sarwastanisphalăh pretya tamo nisthăhităh smrtah.

Artinya :
Seamua tradisi dan sistim kefilsafatan yang tidak bersumber pada Weda tidak akan memberi pahala kelak sesudah mati karena dinyatakan bersumber pada kegelapan.

v  M. Dhs. XII. 96.
Utpadyante syawante ca ynyato nyani knicit,
tänyarwakkalikataya nisphaIinyanrt ni ca,

Artinya :
Semua ajaran yang timbul yang menyimpang dari Weda segera akan musnah tidak                 berharga dan palsu karena tak berpahala.

v  M. Dhs. XII. 99
Wibharti sarwabhtitni wedaastram santanam,
tasmdetat param manye yajjantorasya sdhanam.

Artinya :
Ajaran Weda menyangga semua mahkluk ciptaan ini, karena itu saya berpendapat, itu harus dijunjung tinggi sebagai jalan menuju kebahagiaan semua insan.

v  M. Dhs. XII. 100.
Senapatyam ca rajyam ca dandanetri twamewa ca,
sarwa lokadhipatyam ca wedaastrawid arhati.

Artinya :
Panglima Angkatan Bersenjata, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pengadilan dan penguasa atas semua dunia ini hanya layak kalau mengenal ilmu Weda itu.

Masih beberapa pasal yang menekankan pentingnya Weda, baik sebagai ilmu maupun sebagai alat didalam membina masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan-ketentuan itu penghayatan Weda bersifat penting karena bermanfaat bukan saja kepada orang itu tetapi juga kepada yang akan dibinanya. Karena itu Weda bersifat obligator baik untuk dihayati, diamalkan dan sebagai ilmu.

Dengan mengutip beberapa pasal yang relatif penting artinya dalam menghayati Weda itu, kiranya akan jelas mengapa Weda, baik Sruti maupun Smrti sangat penting sekali artinya. Kebajikan dan kebahagiaan adalah karena Dharma berfungsi sebagaimana mestinya. Inilah yang menjadi kakekat dan tujuan dari pada weda itu.

Komentar

  1. Harrah's Cherokee Casino & Hotel - MapyRO
    Harrah's Cherokee Casino & Hotel is located in Murphy, 사천 출장안마 North 창원 출장샵 Carolina, United States and is open daily 24 hours. 경주 출장마사지 The casino's 140000 바카라 그림 square foot gaming 경주 출장마사지 space

    BalasHapus

Posting Komentar